sosiologi
hukum
hukum
aDalah aturan yang di buat untuk mencapai tujuan bersama, tujuan bersama yang di maksud adalah mencapai social order atau keteraturan sosial.
hukum
bersifat memaksa dan memiliki sanksi.
sanksi
adalah alat control agar hukum di taati.
hukum
adalah salah satu cara untuk membuat orang melakukan yang benar, jika ia
menyimpang maka ada sanksi yang mengingatkan.
hukum sudah berlaku sejak dulu, bahkan sejak kita kecil dan berada di lingkungan keluarga, jika anak bermain
terlalu lama, pulangnya akan di jewer atau di cubit, itu adalah sanksi yang
mengharapkan anak tidak mengulang perbuatan yang salah.
berkelahi,
adalah salah satu yang kerap dilakukan anak dan ini sudah melanggar kesepakatan
sosial, maka berkelahi akan dikenakan sanksi sosial.
Aturan-aturan
pemerintah = hukum positif (reward or award)
positif
memberikan jaminan, orang yang menaati akan aman. ada di undang-undang. misal
soal lalu lintas ada di UU lalu lintas. nah , di hukum postif ini akan ada
pencegahan, misalnya sepeda motor yang aman untuk berkendara, menggunakan helm
hingga membawa sim.
undang-undang
bertujuan untuk melindungi rakyat.
ada
dua kepentingan :
1.
kepentingan individu berubah menjadi
kepentingan bersama (berharap sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu dan
selamat). jika kepentingan individu di tinggikan, maka yang terjadi adalah
kekacauan. misalnya orang yang menerabas lampu merh, akan mengacaukan orang
yang berhak jalan di lampu hijau, bahkan akan memungkinkan terjadinya
kecelakaan, hingga kepentingan bersama yakni sampai di tempat tujuan dengan
tepat waktu dan selamat, akan kacau karena kecelakaan yang menghentikan laju
lalu lintas.
contoh
lain : bus sumber kencono, punya kepentingan ngejar target dan besar masukan.
yang akhirnya menimbulkan kebut-kebutan dan kecelakaan.
problem
terbesar di kajian sosiologi hukum adalah kurangnya pemerintah
mensosialisasikan aturan dan hukum-hukumnya sehingga masyarakat tidak sadar
hukum dan apa yang mejadi cita-cita bersama tidak tercapai.
2.
aturan-aturan (hukum) sosial
hukum
adat, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. ini berlaku di seluruh
masyarakat.
aturan
yang tertulis itu akan merujuk pada nilai-nilai. nilai itu tidak tertulis, tapi
norma tertulis dan memiliki snaksi. jadi orang yang melanggat norma = melanggar
nilai . karena norma dibat merujuk pada nilai yang berlaku di masyarakat.
hidup
di atur dua bentuk hukum, hukum postif yakni hukum yang melindungi masyarakat
sebagai warga Negara, Negara menyelenggarakan pemerintahan membuat
undnag-undang untuk rakyatnya, dan hukum sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar