Senin, 26 Agustus 2013

pengantar sosiologi hukum Prof. Soemanto 26 Agustus 2013

sosiologi hukum
hukum aDalah aturan yang di buat untuk mencapai tujuan bersama, tujuan bersama yang di maksud adalah mencapai social order atau keteraturan sosial.
hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi.
sanksi adalah alat control agar hukum di taati.
hukum adalah salah satu cara untuk membuat orang melakukan yang benar, jika ia menyimpang maka ada sanksi yang mengingatkan.
hukum sudah berlaku sejak dulu, bahkan sejak kita kecil dan berada di lingkungan keluarga, jika anak bermain terlalu lama, pulangnya akan di jewer atau di cubit, itu adalah sanksi yang mengharapkan anak tidak mengulang perbuatan yang salah.
berkelahi, adalah salah satu yang kerap dilakukan anak dan ini sudah melanggar kesepakatan sosial, maka berkelahi akan dikenakan sanksi sosial.
Aturan-aturan pemerintah = hukum positif (reward or award)
positif memberikan jaminan, orang yang menaati akan aman. ada di undang-undang. misal soal lalu lintas ada di UU lalu lintas. nah , di hukum postif ini akan ada pencegahan, misalnya sepeda motor yang aman untuk berkendara, menggunakan helm hingga membawa sim.
undang-undang bertujuan untuk melindungi rakyat.
ada dua kepentingan :
1.       kepentingan individu berubah menjadi kepentingan bersama (berharap sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu dan selamat). jika kepentingan individu di tinggikan, maka yang terjadi adalah kekacauan. misalnya orang yang menerabas lampu merh, akan mengacaukan orang yang berhak jalan di lampu hijau, bahkan akan memungkinkan terjadinya kecelakaan, hingga kepentingan bersama yakni sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu dan selamat, akan kacau karena kecelakaan yang menghentikan laju lalu lintas.
contoh lain : bus sumber kencono, punya kepentingan ngejar target dan besar masukan. yang akhirnya menimbulkan kebut-kebutan dan kecelakaan.
problem terbesar di kajian sosiologi hukum adalah kurangnya pemerintah mensosialisasikan aturan dan hukum-hukumnya sehingga masyarakat tidak sadar hukum dan apa yang mejadi cita-cita bersama tidak tercapai.
2.       aturan-aturan (hukum) sosial
hukum adat, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. ini berlaku di seluruh masyarakat.
aturan yang tertulis itu akan merujuk pada nilai-nilai. nilai itu tidak tertulis, tapi norma tertulis dan memiliki snaksi. jadi orang yang melanggat norma = melanggar nilai . karena norma dibat merujuk pada nilai yang berlaku di masyarakat.

hidup di atur dua bentuk hukum, hukum postif yakni hukum yang melindungi masyarakat sebagai warga Negara, Negara menyelenggarakan pemerintahan membuat undnag-undang untuk rakyatnya, dan hukum sosial.