SOSIOLOGI HUKUM
Hukum itu untuk menjamin keselamatan dan keteraturan sosial
Seorang George Gurvitch (1996) pernah
menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah
bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum
(baik menaati ataupun melanggar hukum). Pernyataan itu dapat diamati dari luar,
berupa kelakuan atau tindakan kolektif yang efektif untuk mencapai tujuan
bersama (dijumpai dalam organisasi, praktek tradisi, pembaharuan tindakan, dsb)
berupa materi atau substansi dasar pada struktur sosial dan lembaga hukum, di
masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari dan menjelaskan kehidupan hukum
sebagai apa adanya di masyarakat (misalnya fakta soal tindakan korupsi yang
semakin meningkat, kecenderungan masyarakat melanggar hukum, dll). Hukum di
pandang sebagai kenyataan sosial, Nampak dari tingkah laku manusia yang
memberikan makna tertentu terhadap aturan hukum yang berlaku, dari hasil
interaksi sosial.
Menanggapi Tulisan di atas,
sepertinya cocok dengan ungkapan Satjipto Raharjo “sebagai pengetahuan hukum
yang membentuk pola prilaku masyarakat sesuai dengan kontrak sosialnya.”
Maksudnya adalah Hukum menjadi pengetahuan yang akan membentuk pola prilaku
yang di harapkan oleh masyarakat sesuai dengan kontrak sosialnya yang telah di
sepakati bersama untuk mencapai tujuan kolektif. Kontrak sosial bisa seperti
kesepakatan symbol traffic light, merah untuk berhenti, kuning bersiap-siap dan
hijau untuk jalan. Ketika kontrak sosial di langgar maka akan terjadi ketidakteraturan sosial dan terhambatnya kepentingan bersama. Hukum sejatinya memberikan jaminan dan keselamatan jika di tegakkan.
Horvath (Gurvitch, 1996) mendefinisikan
sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara fakta-fakta sosial,
ketentuan penilaian (putusan) pengadilan. Hal menyebutkan sebagai ilmu
pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang menyangkut
: isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkan.
Horvath menjelaskan bahwa sosiologi
hukum adalah suatu studi tentang hubungan fakta-fakta sosial yang nantinya akan
menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. Fakta-fakta sosial berupa
saksi, barang bukti dan apapun yang bisa menunjukan tindakan menyimpang yang
dilakukan.
Menurut Eugen Erlich : Sosiologi
hukum berusaha membuktikan teori bahwa titik berat perkembangan hukum bukan
berada dalam perundang-undangan, bukan juga pada keputusan pengadilan dan juga
bukan di dalam ilmu hukum tetapi ada
pada kehidupan masyarakat.
Yang di sebut sebagai penegak hukum
adalah polisi, jaksa dan hakim. Di mulai dari pemeriksaan polisi, kemudian
berlanjut ke peradilan dan dijatuhkan hukuman sesuai pasal yang relevan oleh
hakim, dengan harapan sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera. Dimana
kita tahu,pelanggaran hukum semakin marak, apakah sanksi hukum yang diberikan
tidak memberi efek jera? atau penegak hukmnya yang masih belum berintegritas?
atau pelaksanaan hukuman yang belum maksimal? ini bisa di teliti terkait
kesadaran hukum masyarakat modern yang semakin kencang arus informasi namun tidak
diikuti dengan ketaatan terhadap aturan-aturan hukum.
Indonesia memiliki sistem hukum
dengan Negara-negara Eropa. Eropa sistem hukumnya telah berkembang saat sistem
kekuasaan feodalisme yang snagat kokoh. Perkembangan hukum disana tumbuh pesat,
dimana orang-orang yang melihat aturan hukum yang mengatur kehidupan mereka
tidak menjamin kebebasan, akhirnya para ilmuwan hukum tergelitik untuk
mengembangkan fikiran-fikiran yang dinamis, mengubah sistem hukum yang instruktif
atau terlalu kaku. Bangsa-bangsa yang concern pada ilmu sosial dan hukum
dikembangkan di Perancis dan Jerman. Ditandai dengan gerakan migrasi
besar-besaran saat ditemukan benua Amerika, menjdi perpindahan besar dari
deretan Eropa yang terpinggirkan migrasi ke Benua Amerika. Disanalah terlihat
aliran hukum yang muncul, aliran yang lebih dinamis dan sosiologi hukum banyak
ditemukan perkembangannya di Amerika. Sistem hukumnya disebut sistem hukum
kemasyarakatan atau commen law system
dan di Eropa di sebut aliran Civil Law
System.
Civil Law System digunakan oleh Negara-negara Eropa termasuk Belanda dan ditiru oleh
Indonesia. Hukum ini di buat oleh Negara dan Negara bertanggungjawab penuh
mulai dari pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum di masyarakat. Ciri
khasnya adalah pembuatannya di lakukan Negara dan diwarnai dengan usaha Negara menunjukan
kemammpuan dan mewujudkan hukum yang telah di buat. Negara menjadi pusat dan
semua masalah yang ada di suatu Negara tersebut harus diselesaikan melalui
hukum.
Contoh: saat seseorang duduk di meja
hijau, berhadapan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua pimpinan atau
hakim ketua dan ditemani hakim anggota. Keputusan tersebut menjadi keputusan
bersama. Selain tersangka, ada pembela, pengacara dan jaksa penuntut umum dan
saksi. Proses ini berjalan dan tugas majelis hakim adalah menyaring semua aspirasi
yang masuk dan harus memutuskan untuk diberikan hukuman atau tidak. Kalau
Common Law System ada juri yang bertugas. ini yang membedakan Common Law dan
Civil Law. Hakim ibarat suara Tuhan yang menentukan takdir hukuman tersangka.
Dragan Milovanovic (1994) studi
tentang:
- evolusi, stabilisasi. fungsi,
dan penguatan bentuk pengawasan sosial.
- pemikiran hukum terkait dengan
tatanan ekonomi politik tertentu.
- prinsip –prinsip yang diterima
dengan akibat-akibat yang timbul karena penerapannya
- pengawasan sosial dengan metode
yang cocok berdasarkan alasan di atas.
Fungsi norma Hukum adalahg:
© mengatur hubungan antara perintah,
berupa larangan dengan fakta-fakta hukum yang mendasarinya dengan
© memberikan perlindungan pada norma
hukum berlandaskan dasar-dasar hukum, misalnya UU tentang asosiasi, korporasi
dan kontrak.
© Perintah hukum berupa larangan yang
dikeluarkan Negara yang menimbulkan atau menyangkal fakta sosial, misalnya
pembatalan dan pengambilan kontrak
© Dapat dilepaskan dari fakta sosial,
seperti penarikan pajak, hak istimewa, pemberiian konsesi dengan dan
sebagaimananya (Friedmann).