Minggu, 01 September 2013

Kelompok Agama

Ini kelompok agama sosiologi FISIP UNS kelas B 
*semoga bermanfaat:)*
KELOMPOK PENDIDIKAN AGAMA
TRIA, FEBRI, FITRI      : PENYIMPANGAN AQIDAH YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT
MAGE, EVI, JUWITA       : HAKIKAT MANUSIA DALAM PANDANGAN AQIDAH DAN SUNAH
DERI, HARDIKA, ALFIAN, DANI: HUKUM ISLAM
MELA, SASA, ISMA        :PRILAKU MANUSIA DALAM PANDANGAN ISLAM
HIMMAH, DEWI, PUTBAL    : ISLAM DAN PROBLEMATIKA SOSIAL
RADIKA, AGUNG, FAHRI    : TOLERANSI DALAM PEMAHAMAN AGAMA
OPI, DITA, RANI         : MASYARAKAT MADAN

ATHIF, YESY, PUTRI      : SISTEM POLITIK ISLAM

Pengertian Sosiologi Hukum (Prof Soemanto, 2 September 2013)


SOSIOLOGI HUKUM
Hukum itu untuk menjamin keselamatan dan keteraturan sosial

Seorang George Gurvitch (1996) pernah menyatakan bahwa  sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum (baik menaati ataupun melanggar hukum). Pernyataan itu dapat diamati dari luar, berupa kelakuan atau tindakan kolektif yang efektif untuk mencapai tujuan bersama (dijumpai dalam organisasi, praktek tradisi, pembaharuan tindakan, dsb) berupa materi atau substansi dasar pada struktur sosial dan lembaga hukum, di masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari dan menjelaskan kehidupan hukum sebagai apa adanya di masyarakat (misalnya fakta soal tindakan korupsi yang semakin meningkat, kecenderungan masyarakat melanggar hukum, dll). Hukum di pandang sebagai kenyataan sosial, Nampak dari tingkah laku manusia yang memberikan makna tertentu terhadap aturan hukum yang berlaku, dari hasil interaksi sosial.
Menanggapi Tulisan di atas, sepertinya cocok dengan ungkapan Satjipto Raharjo “sebagai pengetahuan hukum yang membentuk pola prilaku masyarakat sesuai dengan kontrak sosialnya.” Maksudnya adalah Hukum menjadi pengetahuan yang akan membentuk pola prilaku yang di harapkan oleh masyarakat sesuai dengan kontrak sosialnya yang telah di sepakati bersama untuk mencapai tujuan kolektif. Kontrak sosial bisa seperti kesepakatan symbol traffic light, merah untuk berhenti, kuning bersiap-siap dan hijau untuk jalan. Ketika kontrak sosial di langgar maka akan terjadi ketidakteraturan sosial dan terhambatnya kepentingan bersama. Hukum sejatinya memberikan jaminan dan keselamatan jika di tegakkan.
Horvath (Gurvitch, 1996) mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara fakta-fakta sosial, ketentuan penilaian (putusan) pengadilan. Hal menyebutkan sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang menyangkut : isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkan.
Horvath menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah suatu studi tentang hubungan fakta-fakta sosial yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. Fakta-fakta sosial berupa saksi, barang bukti dan apapun yang bisa menunjukan tindakan menyimpang yang dilakukan.
Menurut Eugen Erlich : Sosiologi hukum berusaha membuktikan teori bahwa titik berat perkembangan hukum bukan berada dalam perundang-undangan, bukan juga pada keputusan pengadilan dan juga bukan di dalam ilmu hukum tetapi ada pada kehidupan masyarakat.
Yang di sebut sebagai penegak hukum adalah polisi, jaksa dan hakim. Di mulai dari pemeriksaan polisi, kemudian berlanjut ke peradilan dan dijatuhkan hukuman sesuai pasal yang relevan oleh hakim, dengan harapan sanksi yang diberikan dapat membuat efek jera. Dimana kita tahu,pelanggaran hukum semakin marak, apakah sanksi hukum yang diberikan tidak memberi efek jera? atau penegak hukmnya yang masih belum berintegritas? atau pelaksanaan hukuman yang belum maksimal? ini bisa di teliti terkait kesadaran hukum masyarakat modern yang semakin kencang arus informasi namun tidak diikuti dengan ketaatan terhadap aturan-aturan hukum.
Indonesia memiliki sistem hukum dengan Negara-negara Eropa. Eropa sistem hukumnya telah berkembang saat sistem kekuasaan feodalisme yang snagat kokoh. Perkembangan hukum disana tumbuh pesat, dimana orang-orang yang melihat aturan hukum yang mengatur kehidupan mereka tidak menjamin kebebasan, akhirnya para ilmuwan hukum tergelitik untuk mengembangkan fikiran-fikiran yang dinamis, mengubah sistem hukum yang instruktif atau terlalu kaku. Bangsa-bangsa yang concern pada ilmu sosial dan hukum dikembangkan di Perancis dan Jerman. Ditandai dengan gerakan migrasi besar-besaran saat ditemukan benua Amerika, menjdi perpindahan besar dari deretan Eropa yang terpinggirkan migrasi ke Benua Amerika. Disanalah terlihat aliran hukum yang muncul, aliran yang lebih dinamis dan sosiologi hukum banyak ditemukan perkembangannya di Amerika. Sistem hukumnya disebut sistem hukum kemasyarakatan atau commen law system dan di Eropa di sebut aliran Civil Law System.
Civil Law System digunakan oleh Negara-negara Eropa termasuk Belanda dan ditiru oleh Indonesia. Hukum ini di buat oleh Negara dan Negara bertanggungjawab penuh mulai dari pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum di masyarakat. Ciri khasnya adalah pembuatannya di lakukan Negara dan diwarnai dengan usaha Negara menunjukan kemammpuan dan mewujudkan hukum yang telah di buat. Negara menjadi pusat dan semua masalah yang ada di suatu Negara tersebut harus diselesaikan melalui hukum.
Contoh: saat seseorang duduk di meja hijau, berhadapan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua pimpinan atau hakim ketua dan ditemani hakim anggota. Keputusan tersebut menjadi keputusan bersama. Selain tersangka, ada pembela, pengacara dan jaksa penuntut umum dan saksi. Proses ini berjalan dan tugas majelis hakim adalah menyaring semua aspirasi yang masuk dan harus memutuskan untuk diberikan hukuman atau tidak. Kalau Common Law System ada juri yang bertugas. ini yang membedakan Common Law dan Civil Law. Hakim ibarat suara Tuhan yang menentukan takdir hukuman tersangka.
Dragan Milovanovic (1994) studi tentang:

  1. evolusi, stabilisasi. fungsi, dan penguatan bentuk pengawasan sosial.
  1. pemikiran hukum terkait dengan tatanan ekonomi politik tertentu.
  1. prinsip –prinsip yang diterima dengan akibat-akibat yang timbul karena penerapannya
  1. pengawasan sosial dengan metode yang cocok berdasarkan alasan di atas.

Fungsi norma Hukum adalahg:
©      mengatur hubungan antara perintah, berupa larangan dengan fakta-fakta hukum yang mendasarinya dengan
©      memberikan perlindungan pada norma hukum berlandaskan dasar-dasar hukum, misalnya UU tentang asosiasi, korporasi dan kontrak.
©      Perintah hukum berupa larangan yang dikeluarkan Negara yang menimbulkan atau menyangkal fakta sosial, misalnya pembatalan dan pengambilan kontrak
©      Dapat dilepaskan dari fakta sosial, seperti penarikan pajak, hak istimewa, pemberiian konsesi dengan dan sebagaimananya (Friedmann).